Cari

Otoritas Pasar Modal (CMA) adalah badan publik independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Parlemen, Cap 485 A di bawah Perbendaharaan Nasional dan Perencanaan Ekonomi. CMA diberi tanggung jawab utama untuk mengawasi, memberi izin, dan memantau aktivitas perantara pasar, termasuk Bursa Efek dan Central Depository and Settlement Corporation (CDSC). Peraturan ini juga mengatur semua pemegang lisensi berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, termasuk Forex Online, Komoditas, dan Bursa Teregulasi.

CMA

Teregulasi
FXTM
10-15 tahun
Diatur di Kerajaan Inggris
Diatur di Afrika Selatan
Diatur di Mauritius
Diatur di Kenya
Eksekusi Forex (STP)
Lisensi Derivatif (EP)
Lisensi Perdagangan Sek. (EP)
Lisensi Penuh MT5
Lisensi Penuh MT4
Penelitian mandiri
Bisnis Global
Potensi risiko tinggi
Regulasi Lepas Pantai
6.54
Nilai
Teregulasi
Anzo Capital
5-10 tahun
Diatur di Australia
Diatur di Kenya
Derivatif Inst (STP)
Eksekusi Forex (STP)
Penelitian mandiri
Lisensi Penuh MT4
Lisensi Penuh MT5
6.19
Nilai
Teregulasi
FXPesa
5-10 tahun
Diatur di Kenya
Eksekusi Forex (STP)
Potensial risiko sedang
4.13
Nilai