Otoritas Pasar Modal Palestina (PCMA) didirikan sebagai lembaga otonom berdasarkan Undang-Undang No. (13) Tahun (2004). PCMA bertujuan menciptakan lingkungan yang tepat untuk mencapai stabilitas dan pertumbuhan di pasar modal serta melindungi hak konsumen, dengan cara mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan sektor keuangan non-bank yang berada di bawah pengawasan PCMA, yang mencakup sektor asuransi, sekuritas, leasing keuangan, dan hipotek keuangan.