Cari

Otoritas Pasar Modal Palestina (PCMA) didirikan sebagai lembaga otonom berdasarkan Undang-Undang No. (13) Tahun (2004). PCMA bertujuan menciptakan lingkungan yang tepat untuk mencapai stabilitas dan pertumbuhan di pasar modal serta melindungi hak konsumen, dengan cara mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan sektor keuangan non-bank yang berada di bawah pengawasan PCMA, yang mencakup sektor asuransi, sekuritas, leasing keuangan, dan hipotek keuangan.

PCMA

Teregulasi
CFI
10-15 tahun
Diatur di Siprus
Diatur di Kerajaan Inggris
Diatur di Uni Emirat Arab
Diatur di Afrika Selatan
Diatur di Azerbaijan
Diatur di Jordan
Diatur di Vanuatu
Diatur di Seychelles
Market Maker (MM)
Eksekusi Forex (STP)
Lisensi Derivatif (MM)
Lisensi Forex (AGN)
Lisensi Forex (EP)
Lisensi Derivatif (EP)
Lisensi Penuh MT5
Broker Regional
Uni Emirat Arab Lisensi Derivatif (MM) Telah dicabut
Potensi risiko tinggi
Regulasi Lepas Pantai
7.15
Nilai