logo
Bahasa Indonesia
Cari

The Capital Markets Authority (CMA) adalah badan pengawas independen dan otonom yang dibentuk oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 161, disahkan pada 17 Agustus 2011. Tanggung jawab utama CMA adalah mengatur, mengawasi, melisensikan, dan memantau kegiatan Pasar Modal Lebanon sebagai wewenang yang ditentukan oleh UU Pasar Modal 161 / 2011. CMA memiliki dua tujuan utama yang menggarisbawahi misi dan visi strategisnya: (I) Mempromosikan dan mengembangkan Pasar Modal Lebanon; dan (II) Melindungi investor dari tindak penipuan, dengan menerbitkan peraturan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional, dan kontrol audit yang tepat dari semua lembaga yang berurusan dengan instrumen keuangan.

CMA

Teregulasi
Trust Capital
5-10 tahun
Diatur di Siprus
Diatur di Lebanon
Diatur di Seychelles
Pemrosesan Langsung (STP)
Lisensi Valas Retail
Penelitian mandiri
Lisensi Penuh MT5
Lisensi Penuh MT4
Bisnis Global
Potensial risiko sedang
Regulasi Lepas Pantai
7.50
Nilai
Teregulasi
amana
5-10 tahun
Diatur di Siprus
Diatur di Lebanon
Diatur di Malaysia
Diatur di Uni Emirat Arab
Pembuat pasar (MM)
Lisensi Valas Retail
Pemrosesan Langsung (STP)
Lisensi Konsultasi Investasi
Lisensi Penuh MT4
Lisensi Penuh MT5
Penelitian mandiri
Lebanon Layanan Keuangan Telah dicabut
Overrun Mencurigakan
Potensi risiko tinggi
6.79
Nilai