
Tidak diatur oleh otoritas keuangan tingkat atas, menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan dan perlindungan investor.

Kurangnya transparansi mengenai layanan tertentu, biaya, dan kondisi trading, membuat sulit bagi investor untuk membuat keputusan yang tepat.

Kekhawatiran keamanan akibat tidak adanya pengawasan regulasi, yang dapat membuat klien rentan terhadap penipuan atau kerugian finansial.